Makna lima sila dalam Pancasila akan dijelaskan pada artikel ini. Pancasila
terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI.
Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara
ringkas dapat dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara
mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik
dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat
untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan
kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak
asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk
mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal
terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap
peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar
persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan
kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
Etika Politik Kenegaraan
Dalam kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna sila dalam pancasila :
Sila pertama, negara wajib:
(1) Menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan
suasana yang baik.
(2) Memajukan toleransi dan kerukunan agama
(3) Menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1) Negara untuk mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai
manusia yang dikaruniai martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban
kewajiban asasi
(2) Semua bangsa sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia
baru yang lebih baik berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Sila ketiga mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan
Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang
tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan
kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai
kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan
kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui
wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan
memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1) Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara
semua warha negara dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah
kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan
dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar